Panduan lengkap zakat penghasilan: pengertian, dalil, nisab, cara menghitung, dan simulasi.
Zakat Penghasilan (Zakat Profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari profesi atau pekerjaan, baik sebagai pegawai negeri, pegawai swasta, dokter, pengacara, konsultan, maupun profesi lainnya.
Zakat ini wajib dikeluarkan ketika penghasilan telah mencapai nisab dan telah melewati masa satu tahun (haul) atau bisa juga dibayarkan setiap bulan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik." (QS. Al-Baqarah: 267)
Hadits Riwayat Abu Daud: "Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari segala sesuatu yang kami persiapkan untuk diperdagangkan."
Zakat = (Penghasilan Bulanan - Cicilan) x 2,5%
Syarat wajib zakat penghasilan:
Contoh: Pak Ahmad memiliki penghasilan Rp 10.000.000/bulan dengan cicilan Rp 2.000.000/bulan.
Penghasilan bersih = Rp 10.000.000 - Rp 2.000.000 = Rp 8.000.000
Nisab/bulan = (85 gram x Rp 1.000.000) / 12 = Rp 7.083.333
✅ Penghasilan bersih melebihi nisab, WAJIB ZAKAT
Zakat = Rp 8.000.000 x 2,5% = Rp 200.000/bulan
Ya, untuk memudahkan, zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan tanpa harus menunggu haul satu tahun.
Ya, bonus dan THR termasuk penghasilan dan jika total penghasilan mencapai nisab, maka wajib dizakati.
Anda dapat membayar zakat penghasilan melalui LAZISNU secara online di halaman donasi kami.
Mudah, aman, dan syariah. Bayar zakat penghasilan Anda melalui LAZISNU.
Bayar Zakat Sekarang