Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan (Zakat Profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari profesi atau pekerjaan, baik sebagai pegawai negeri, pegawai swasta, dokter, pengacara, konsultan, maupun profesi lainnya.

Zakat ini wajib dikeluarkan ketika penghasilan telah mencapai nisab dan telah melewati masa satu tahun (haul) atau bisa juga dibayarkan setiap bulan.

Dalil Zakat Penghasilan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik." (QS. Al-Baqarah: 267)

Hadits Riwayat Abu Daud: "Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari segala sesuatu yang kami persiapkan untuk diperdagangkan."

Nisab & Cara Menghitung

85 gram
Nisab Emas
2,5%
Kadar Zakat
Bulanan
Waktu Bayar

Rumus Menghitung Zakat Penghasilan:

Zakat = (Penghasilan Bulanan - Cicilan) x 2,5%

Syarat wajib zakat penghasilan:

  • Penghasilan bersih telah mencapai nisab (setara 85 gram emas per tahun atau ±Rp 7.083.333/bulan)
  • Penghasilan diperoleh dari usaha yang halal dan baik
  • Telah dimiliki selama satu tahun (haul), atau bisa dibayarkan setiap bulan untuk memudahkan

Simulasi Perhitungan

Contoh: Pak Ahmad memiliki penghasilan Rp 10.000.000/bulan dengan cicilan Rp 2.000.000/bulan.


Penghasilan bersih = Rp 10.000.000 - Rp 2.000.000 = Rp 8.000.000

Nisab/bulan = (85 gram x Rp 1.000.000) / 12 = Rp 7.083.333

✅ Penghasilan bersih melebihi nisab, WAJIB ZAKAT

Zakat = Rp 8.000.000 x 2,5% = Rp 200.000/bulan

FAQ - Zakat Penghasilan

Apakah zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan?

Ya, untuk memudahkan, zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan tanpa harus menunggu haul satu tahun.

Apakah bonus dan THR juga kena zakat?

Ya, bonus dan THR termasuk penghasilan dan jika total penghasilan mencapai nisab, maka wajib dizakati.

Ke mana saya bayar zakat penghasilan?

Anda dapat membayar zakat penghasilan melalui LAZISNU secara online di halaman donasi kami.

Bayar Zakat Penghasilan Sekarang

Mudah, aman, dan syariah. Bayar zakat penghasilan Anda melalui LAZISNU.

Bayar Zakat Sekarang
Chat via WhatsApp